Jumat, 08 Maret 2013

Talk Show Bersama Gubernur Bengkulu Dan Wabup Bengkulu Selatan

Dalam Rangka Kunjungan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Selatan Ke 64 Gubernur Bengkulu menyempatkan Hadir di Radio Mitra Fm dalam Rangka Talk Show Memaparkan Pembangunan Provinsi Di Bengkulu Selatan , serta dialog interaktif melalui telp di 0739-21065 , untuk menampung saran dan pendapat dari Masyarakat Bengkulu Selatan , dibawah ini photo rangkaian acara Talk Show di Studio Mitra Fm 101.3 Mhz

Rangkaian Acara Liputan HUT Kab Bengkulu Selatan Ke 64 Th 2013

Wawancara Radio MITRA FM 101.3 Mhz dengan Gubernur Bengkulu Bpk H Junaidi Hamzah S.Ag . Mpd Melalui Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Selatan ke 64 Tahun 2013 Tanggal 8 Maret " Mari Kita Wujudkan Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Tangguh , Mandiri , Demokratis , Religius Dan Sejahtera "

Kamis, 21 Februari 2013

Inpres No 2/2013, Mendagri : Kepala Daerah Menjadi Koordinator Penanganan Konflik

Jakarta - Presiden SBY menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah. Dalam inpres ini kepala daerah menjadi koordinator penanganan konflik. "Jadi kepala daerah di situ mengkoordinasikan semua potensi yang ada di daerah, seperti kapolda, danrem kemudian juga unsur lain di masyarakat,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi di sela-sela raker pemerintah di Plenary Hall, JCC, Jakarta, Senin (28/1/2013). Inpres tersebut, lanjut Mendagri, membuat keterpaduan kordinasi antar pemangku kebijakan di daerahnya masing-masing. Sehingga, masing-masing pihak tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani konflik yang terjadi. "Walaupun selama ini berdasarkan UU No 7 tahun 2012 tentang penanggulangan kerusuhan sosial itu sekaligus UU Kepolisian dan Kejaksaan sudah ada. Tapi ini dipadukan dengan inpres yang baru ini,” paparnya. Menurut Gamawan, inpres ini tidak akan membuat tumpang tindih antara aturan yang ada sebelumnya. Dengan adanya inpres tersebut, semua aturan yang ada akan menjadi lebih efektif. "Karena menurut saya UU itu kan terpecah-pecah, artinya ada UU penanganan kerusuhan sosial, UU Kepolisian, ada UU TNI, intelijen. Dengan inpres ini dipadukan semua kekuatan dan unsur untuk menghadapi persoalan kerusuhan di daerah,” ungkapnya. Sebelumnya, Presiden SBY pada pembukaan raker pemerintah pagi tadi mengatakan penerbitan Inpres No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan tersebut untuk dijadikan landasan para pemimpin di daerah dalam mengambil tindakan dalam mencegah potensi konflik. "Hari ini saya keluarkan Inpres No 2/2013. Inti inpres tersebut adalah, instruksi saya untuk tingkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air," ujar Presiden SBY dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (28/1). Dengan inpres tersebut, SBY berharap situasi keamanan dalam negeri dapat tetap terjaga. Menurut SBY, peran para gubernur, bupati, dan walikota akan sangat besar dan menentukan. "Dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan dalam bertindak. Tidak boleh lagi ada keterlambatan, tidak boleh lagi tidak bisa mencegah apa yang seharusnya bisa dicegah, dan tidak boleh lagi menghentikan konflik komunal dengan tidak tuntas. Jangan simpan bom waktu. Harus tuntas," imbaunya. Sumber : http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id/